Negara adalah suatu Organisasi Masyarakat yang mendiami wilayah tertentu dan mempunyai Pemerintahan yang berdaulat.
Unsur Negara :
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintah Yang Berdaulat
4. Pengakuan
Secara umum tujuan Negara adalah untuk membahagiankan kehidupan Rakyatnya.
Konstitusi (Constintue) adalah undang-undang dasar. Dengan Konstitusi diharapkan Organisasi Negara dapat tertata dengan baik dan agar pemerintah tidak sewenang-wenang terhadap Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar